https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Selidiki Selisih Rp3,7 M

*Kapolres: Tersangka Lari karena Tak Bisa Bayar

Penyidik Polres OKU masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bandar arisan lelang fiktif, Dian Rizki Purnama Sari dan suaminya, Roni Berliyana. Sebab hingga kemarin (13/3), baru 105 korban yang melapor ke pihak kepolisian.

Nominal uang dari  para korban itu yang disetorkan kepada tersangka Dian Rp6,3 miliar. Namun, pengakuan Dian, yang diterimanya total Rp3 miliar. Ke mana selisih Rp3,3 miliar? “Inilah yang masih kami dalami. Masih ada kemungkinan tersangkanya bertambah,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SIK MH.

Kronologis kejadian, pada Februari 2023, tersangka Dian menawarkan arisan lelang. Penawaran dia posting di Facebook (FB) dan story WhatsApp (WA). Arisan ini fiktif. Para korban tertarik karena tergiur dapat keuntungan berlipat mulai 20 persen hingga 100 persen.  “Karena akhirnya tidak bisa membayar lagi, tersangka melarikan diri. Dia kabur bersama suaminya, juga mengajak serta mertuanya,” beber Arif. Awalnya, dari Baturaja mereka ke Palembang. Lalu, ke Temanggung (Jawa Tengah). Itu pun hanya singgah. Menumpang mandi saja.

Setelah itu, mereka ke Rancaeke (Bandung). Di sana, tersangka Dian menyewa sebuah rumah. Menetap di sana selama satu minggu. Kemudian, Dian kembali ke Sumsel. Tepatnya OKU Timur. BACA JUGA : Pengakuan Pelaku Tawuran di Palembang, Berawal Chat Instagram Lalu Bacok Korban Hingga Tewas BACA JUGA : Gadai SK hingga Pakai Uang Umrah

Rupanya, pergerakan tersangka Dian terdeteksi anggota Polres OKU. Minggu (12/3) petugas menangkap wanita itu di areal persawahan di OKU Timur. Sedangkan tim lainnya menangkap suami Dian di Perumahan Rancaeke. Di sana, petugas mendapati mobil Brio kuning pada garasi rumah sewaan itu.

Untuk barang bukti yang diamankan dari Dian dan suaminya yakni screenshot story Fb dan WA, bukti transfer dari para korban, bukti percakapan para korban dengan tersangka. Lalu, uang tunai Rp165 juta, emas 12 suku, 1 buku tabungan Mandiri, 1 unit handphone, 1 buku tabungan BCA atas nama Dian, dan 1 buku tabungan BCA atas nama Roni, dan buku tabungan BRI atas nama Dian.

Tersangka Dian dijerat Pasal 372 KUHP (Penipuan) dan 378 KUHP (Penggelapan). Sedangkan untuk Roni dikenakan Pasal 372 jo Pasal 55 (turut serta) dan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. “Untuk aliran dana yang sudah dikumpulkan tersangka dari para korban masih dilakukan penelusuran. Termasuk ke mana saja dana itu,” kata Kapolres.

Informasi yang dihimpun, uang para korban digunakan tersangka Dian untuk bayar down payment (DP) mobil Brio Rp21 juta. Pelat nopol aslinya masih profit, BG 1081 XF.

Namun Brio kuning itu sudah diganti pelat palsu D 1810 VBE. BACA JUGA : Kapolres : Ini Bukan LSM, Tapi Premanisme

Juga indent mobil Rush senilai Rp40 juta. Ada yang dibuatkan toko manisan dan barang-barang dalam toko (Rp150 juta), bangun salon (Rp150 juta), dan gandakan uang arisan Rp35 juta. Kredit emas Rp78 juta, dan sebagian untuk membangun rumah. Juga investasi tanah. "Apakah kredit atau sudah milik tersangka rumah itu masih dipastikan. Kita sedang selidiki semua asetnya dan di mana saja lokasinya," beber Arif.

Diakuinya, hingga kemarin sudah 105 korban yang melapor. Ada kemungkinan bisa bertambah. Total uang para korban Rp6,3 miliar. Arif mengimbau agar yang merasa jadi korban agar melapor ke Polres OKU. "Kami buka posko, untuk pengaduan korban arisan D ini," bebernya. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan