https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wajibkah Advokat Bergabung dengan Organisasi Profesi? Begini Aturannya di Indonesia

Aturan terkait advokat di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.-Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Secara sederhana, seorang advokat adalah seseorang atau pihak yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. 

Secara aturan terkait advokat untuk di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Nah, berdasarkan aturan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 bahwa Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Artinya Advokat di Indonesia wajib bergabung dengan organisasi advokat. Problemnya, organisasi advokat yang mana yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Ini Beda Advokat dan Pengacara, Wajib Dipahami Biar Gak Salah Paham

BACA JUGA:Keahlian Wajib untuk Sukses sebagai Advokat. Kunci-Kunci Kesiapan Profesional

"Inilah yang jadi persoalan, kalau menurut aturan, cuma boleh ada satu organisasi advokat. Tapi faktanya kan banyak organisasi advokat, ada 50-an lebih di Indonesia," ungkap Feri, salah seorang advokat kepada Sumateraekspres.id.

Pembahasan tentang organisasi advokat sendiri diatur dalam bab X undang-undang advokat. Pada pasal 28 misalnya, ayat 1, organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Kemudian diayat 2 nya, ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Lalu pada ayat 3, Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Kemudian Pasal 29 berbicara tentang tugas  Organisasi Advokat diantaranya pada ayat 1, OA menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya. Pada ayat 2 nya, bahwa Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota dimana salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

BACA JUGA:Ingin Menjadi Notaris? Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Jangan Tertukar! Ini Beda Notaris dan PPAT serta Kewenangannya

Selanjutnya Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang. Kemudian Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.

Berikutnya Pasal 30 ayat 1 menjelaskan Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dan ayat 2-nya,  Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan