Dari Baim Kita Belajar, Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Nafkahi Anak?
NAFKAH: Mantan Artis cilik Baim mengaku tak lagi dinafkahi ayahnya.Lalu sampai kapan kewajiban orangtua menafkahi anak dalam Islam?. FOTO:grid id--
فالغني الصغير او الفقير الكبير لا تجب نفقته – إلى أن قال - وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب
“Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)
Ketentuan tersebut adalah ketentuan baku perihal batas menafkahi anak sesuai dengan rumusan para ulama’ yang kompeten.
Namun, alangkah baiknya dalam penerapannya, orangtua tetap mempertimbangkan kondisi anak tentang kesiapan mereka untuk hidup mandiri, apabila dari sisi mental anak belum siap, atau ia masih belum menemukan pekerjaan yang layak baginya, maka sebaiknya orangtua dalam keadaan demikian tetap memberi nafkah pada anaknya, walaupun hal ini tidak wajib, hal ini mereka lakukan dengan tetap mendorong anak untuk selalu berusaha hidup mandiri.(lia)