Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet
Dodi Irawan (29) warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU. Foto:Polres OKU/Sumateraekspres.id--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dodi Irawan (29), warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di kebun karet Desa Bunglai.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan paket narkoba yang sudah dibagi menjadi tiga bungkus plastik klip bening, berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,14 gram.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya, seperti tiga bungkus plastik klip bening, sebuah jaket merek Eiger berwarna hijau, dan satu unit ponsel merek Redmi Note 11 berwarna hitam.
BACA JUGA:Manfaat Nanas untuk Penderita Diabetes. Apa yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Timnas Indonesia Makin Ganas! Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Siap Tampil
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Iptu Andrian, menyatakan bahwa Dodi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba. Tim penyelidik Satres Narkoba kemudian turun ke lokasi dan mendapati Dodi sedang bersiap untuk bertransaksi di kebun karet.
BACA JUGA:Inilah Alasan Mengapa Astra Daihatsu Ayla Layak Jadi Mobil Pertama Anda
BACA JUGA:Elen Setiadi Ajak BPKP Bersinergi Tingkatkan Layanan Publik di Sumsel
Setelah penggeledahan, barang bukti ditemukan di saku jaket Dodi, yang diakui sebagai miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut.