Lima Kali Penerimaan, Minta Fee Rp410 Juta

PRABUMULIH – Penyidik Pisdus Kejari Prabumulih, menggelar rekonstruksi terhadap tersangka Ir H Iriadi MS, mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel. Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.

“Rekonstruksi ini merupakan salah satu rangkaian penyidikan untuk menambah alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH, usai rekonstruksi di Kantor Kejari Prabumulih, Senin sore (13/3).

Dari lebih 20 adegan rekonstruksi itu, sedikitnya ada lima dugaan sangkaan penerimaan uang yang dilakukan tersangka Iriadi, berikut 5 orang saksi. Saat rekonstruksi, tersangka didampingi kuasa hukumnya. "Karena penyidik Kejari Prabumulih berusaha profesional dan transparan dengan proses pemeriksaan tersangka," sebut Roy.

Kasi PB3R Zith Muttaqin SH MH, didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, menjelaskan dari rekonstruksi terungkap beberapa perbuatan tersangka. Dimana beberapa kali menerima dana yang diberikan pihak terkait. “Secara garis besar ada 5 dugaan sangkaan penerimaan aliran dana,” ulasnya. BACA JUGA : Dihajar Warga, Diamankan TNI-AU

Zith menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan disangkakan penerimaan gratifikasi.  “Berdasarkan fakta yang terungkap di penyidikan, tersangka Iriadi diduga menerima Rp410 juta dengan sekira 5 kali penerimaan. Rata-rata diserahkan pihak yang menjadi saksi pemeran tadi, yakni dari pihak Bawaslu Prabumulih dan Sumsel saat itu. Tapi sekarang rata-rata mereka tidak lagi, karena saat itu hanya honorer,” bebernya.

Soal bantahan tidak pernah menelpon meminta dana dan menerima dana, disebut Zith itu  hak tersangka. "Namun 5 saksi menyatakan, ada perbuatan menyerahkan dana. Bahkan dari keterangan saksi saksi, tersangka sangat aktif menghubungi saksi untuk meminta sejumlah uang,” cetusnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Iriadi, adv. Hendri Dunan SH, mengatakan pihaknya sudah mengikuti proses rekonstruksi dan berjalan lancar. "Kami mendampingi Iriadi sesuai dengan prosedur yang ada. Selanjutnya kami menunggu tahap berikutnya. Ada yang dibantah klien kami, dan sudah tertuang di proses penyidikan. Nanti lihat di proses persidangan," tuturnya.

Untuk diketahui, perkara itu untuk sidang perdananya sudah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/2). Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, bergadendakan membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Yakni, Herman Jumadi (Ketua Bawaslu Prabumulih), dan dua anggotanya, Iqbal Rivana dan Iin Susanti. Ketiganya kompak eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Prabumulih. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan