https://sumateraekspres.bacakoran.co/

DPT Pemilukada 2024 Prabumulih Resmi Ditentukan. Total 144.157 Pemilih

Resmi! KPU Prabumulih tetapkan 144.157 DPT untuk Pilkada dan Pilgub Sumsel 2024, dengan 281 TPS, termasuk 1 TPS khusus di Rutan Kelas IIB. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah menetapkan angka resmi untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jumlah pemilih yang tercatat mencapai 144.157 orang, terdiri dari 70.962 pria dan 73.195 wanita.

Dalam sidang pleno terbuka yang berlangsung di Fave Hotel Prabumulih pada Kamis (19/9), Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, bersama komisioner Resa Amilia dan Vini Nurtawilia, mengumumkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPT untuk pemilihan Walikota-Wakil Walikota Prabumulih serta Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel.

Marta Dinata menjelaskan bahwa jumlah DPT mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, yang mencapai 144.325.

BACA JUGA:Anak TK Geruduk Kator Satlantas Polres Prabumulih

BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Panggil Dua Oknum Guru Diduga Selingkuh

Meskipun demikian, ada peningkatan jumlah DPT dibandingkan lima tahun lalu, dengan tambahan lebih dari 1.000 pemilih.

"Jumlah DPT saat ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, namun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pengurangan signifikan," kata Dinata.

Dari sebelumnya 670 TPS, kini hanya ada 281 TPS. Pengurangan ini sesuai dengan regulasi yang mengharuskan setiap TPS melayani antara 500 hingga 600 pemilih.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Lowongan 1.967 KPPS dan 562 PAM TPS untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya Di Sini!

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan di Prabumulih Libatkan Oknum Guru PNS dan PPPK

Dinata juga menjelaskan bahwa ada beberapa TPS yang tidak mencapai kuota minimum 500 pemilih, tetapi diatur dengan pengecualian. "Beberapa TPS di daerah tertentu digabung agar jumlah pemilih melebihi 600, sehingga kami membaginya menjadi dua TPS untuk efisiensi," tambahnya.

Meski DPT telah ditetapkan, Dinata mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan perubahan jumlah pemilih.

Penambahan mungkin akan terjadi dengan adanya Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan