Dipicu Perselisihan Pilkades, Dua Kelompok Warga di Banyuasin Saling Bacok
DIRAWAT: Kedua warga Desa Paldas, Darmawi dan Rusman saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Myria dan RSUP Dr Mohammad Hoesin, kemarin (18/9). Foto : Aqda/sumeks--
Setelah RS mendapatkan informasi melalui rekaman video kalau pembentukan panitia pemilihan antar waktu kades Paldas cacat hukum.
Karena yang datang hanya 6 orang, artinya tidak seluruh anggota BPD Desa Paldas yang datang alias tidak diundang saat musyawarah.
Ditambah lagi, Aidil dan RS ini memang sudah memiliki selisih paham, terkait persoalan Pilkades beberapa waktu yang lalu.
Kejadian ini sendiri telah dilaporkan ke aparat berwajib, agar pelaku dapat segera ditangkap."Infonya anak korban Darmawi sudah melapor ke polisi,"terangnya. Tapi ada juga yang menyebutkan kalau perselisihan itu disebabkan masalah sutet di Desa Paldas.
Informasinya di malam usai kejadian, kerabat RS juga melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuasin, dengan kasus kalau dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh terlapor Darmawi.
Akibatnya kedua korban yang alami luka luka tersebut, saling lapor ke Mapolres Banyuasin."Iya benar ada kejadian itu, tapi untuk penyebabnya kurang tahu. Untuk lebih jelasnya, hubungi Kapolsek,"kata Syaiful Camat Rantau Bayur.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan memang benar adanya keributan dan perkelahian antara Rusman dan Darmawi.
"Darwani merupakan keluarga dari mantan kades Paldas Aidil, dan Rusman mantan kades Paldas,"katanya.
BACA JUGA:Pelajar Jadi Korban Pembacokan, Kejadian Saat Hendak Berangkat Sekolah
Menurut Teguh, keduanya berkelahi di Jalan Taja Indah, Kecamatan Betung, Banyuasin. "Akibatnya keduanya alami luka luka, untuk Rusman di rawat di RS Myria dan Darmawi di RSMH Palembang,” ungkapnya.
Untuk motif perkelahian itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya sendiri telah mendatangi kediaman kedua belah pihak, agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan hal hal yang tidak diinginkan. (qda/kms)