https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU Prabumulih Buka Lowongan 1.967 KPPS dan 562 PAM TPS untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya Di Sini!

Bergabung menjadi bagian dari Pilkada 2024 di Prabumulih! KPU membutuhkan ribuan tenaga KPPS dan PAM TPS. Simak persyaratan lengkapnya! Foto: dian/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi warga kota Prabumulih, pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih membutuhkan ribuan tenaga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) serta ratusan Petugas Keamanan dan Ketertiban (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Prabumulih

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata melalui anggota Komisioner KPU, Marjuansyah menyebutkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih tahun 2024 ini, pihaknya bakal merekrut ribuan anggota KPPS.

"Untuk Pilkada 2024, 1 TPS bakal diisi 7 orang anggota KPPS serta 2 orang petugas PAM TPS," ujar Marjuansyah.

Adapun jumlahnya sendiri, sebanyak 1.967 anggota KPPS dan 562 anggota PAM TPS. "Ada 281 TPS. Dimana 281 TPS dikali 7 orang anggota KPPS berjumlah 1.967 orang sedangkan 281 TPS dikalikan dengan 2 orang PAM TPS berjumlah 562 orang," sebutnya.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Terima 3 Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:Lautan Manusia Padati Gedung Caroline - KPU Prabumulih

Ditambahkan anggota Komisioner KPU yang lain, Resa Amilia menyebutkan bahwa di kota Prabumulih terdiri dari 280 TPS umum dan 1 TPS loksi khusus. "Jadi total TPS itu ada 281 TPS," terangnya.

Sementara itu, untuk KPPS tersebut 1 TPS nya berisikan 7 orang sehingga total perekrutan KPPS ada 1.967 KPPS.

"Kita sudah menyiapkan gaji dan anggaran yang disiapkan KPU," tukasnya mengaku perihal total anggaran ada di Sekretariat.

Nah, bagi kamu yang tertarik untuk bergabung menjadi bagian dari KPPS di kota Prabumulih, kamu bisa memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai usia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

3. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Sosialisasikan PKPU Nomor 8/2024: Ini Panduan Baru untuk Calon Kepala Daerah!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan