Tahapan Pembelajaran yang Harus Dilalui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Tahapan pembelajaran yang harus dilalui peserta PPG guna memperoleh sertifikat pendidik.-Foto: Sumateraekspres.id-
1. Mata Kuliah Inti: Semua peserta PPG harus mengikuti mata kuliah ini, yang mencakup praktik pengalaman lapangan.
2. Mata Kuliah Selektif: Peserta memilih dari berbagai opsi yang disediakan oleh Kementerian.
3. Mata Kuliah Elektif: Pilihan mata kuliah ini disediakan oleh LPTK, memberi keleluasaan berdasarkan minat dan kebutuhan profesional peserta.
4. Praktik Pengalaman Lapangan: Dilaksanakan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK, bagian dari Mata Kuliah Inti.
Pembelajaran untuk Guru Penggerak dan yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Profesi:
Guru dalam kategori ini akan menempuh kurikulum setara 36 SKS dalam dua semester tanpa pembelajaran reguler.
BACA JUGA:Inilah Mekanisme Pelaksanaan Ujian Tertulis UKPPPG, Cek Jenis Soalnya
BACA JUGA:Inilah Rincian Poin Penilaian Dalam Ujian Kinerja (UKin) UKPPPG Piloting Tahap 1
Pembelajaran untuk Guru Aktif dan Peralihan Jabatan Fungsional:
Guru dalam kelompok ini menyelesaikan 27 SKS dengan tambahan 9 SKS melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Uji Kompetensi:
Setelah menyelesaikan pembelajaran PPG, peserta harus mengikuti uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Ujian ini diselenggarakan oleh Kementerian.
Sertifikat Pendidik:
Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan menerima sertifikat pendidik dari LPTK.
Bagi yang belum lulus, mereka diberi kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sebelum akhir masa studi PPG.