https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tahapan Pembelajaran yang Harus Dilalui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

Tahapan pembelajaran yang harus dilalui peserta PPG guna memperoleh sertifikat pendidik.-Foto: Sumateraekspres.id-

1. Mata Kuliah Inti: Semua peserta PPG harus mengikuti mata kuliah ini, yang mencakup praktik pengalaman lapangan.

2. Mata Kuliah Selektif: Peserta memilih dari berbagai opsi yang disediakan oleh Kementerian.

3. Mata Kuliah Elektif: Pilihan mata kuliah ini disediakan oleh LPTK, memberi keleluasaan berdasarkan minat dan kebutuhan profesional peserta.

4. Praktik Pengalaman Lapangan: Dilaksanakan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK, bagian dari Mata Kuliah Inti.

Pembelajaran untuk Guru Penggerak dan yang Telah Menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Profesi:

Guru dalam kategori ini akan menempuh kurikulum setara 36 SKS dalam dua semester tanpa pembelajaran reguler.

BACA JUGA:Inilah Mekanisme Pelaksanaan Ujian Tertulis UKPPPG, Cek Jenis Soalnya

BACA JUGA:Inilah Rincian Poin Penilaian Dalam Ujian Kinerja (UKin) UKPPPG Piloting Tahap 1

Pembelajaran untuk Guru Aktif dan Peralihan Jabatan Fungsional:

Guru dalam kelompok ini menyelesaikan 27 SKS dengan tambahan 9 SKS melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Uji Kompetensi:

Setelah menyelesaikan pembelajaran PPG, peserta harus mengikuti uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Ujian ini diselenggarakan oleh Kementerian.

Sertifikat Pendidik:

Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan menerima sertifikat pendidik dari LPTK.

Bagi yang belum lulus, mereka diberi kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sebelum akhir masa studi PPG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan