Terungkap, Ini Penyebab Warga Mata Merah Dihabisi di Kamar Mandi
RILIS: Kapolrestabes Palembang Kombes Dr Pol Harryo Sugihhartono SIK MH didampingi Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma P Sirait SIK MH, saat merilis kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Kalidoni yang terjadi beberapa waktu lalu, kemarin (1--
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHPidana dengan ancaman mati, seumur hidup atau pidana penjara selama lamanya 20 tahun.
Fakta menarik lainnya dalam kasus pembunuhan ini terungkap jika korban maupun tersangka ini terindikasi terlibat dalam kasus kejahatan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Netizen Geger, CCTV Masjid Rekam Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Matnur, Ini Ciri-Cirinya!
BACA JUGA:Viral! Polisi Nyamar Jadi Emak-Emak Tangkap Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus Pembunuhan di Kalidoni
Sementara itu, tersangka Romli mengakui jika dia kalap mata dan membunuh korban lantaran dipicu rasa sakit hatinya lantaran sang adik yang merupakan istri korban telah ditelantarkan.
“Selain itu motor ibu saya dicuri, sudah sering motor ibu digadaikannya, banyak barang barang di rumah ibu dijual, mesin banyu, blender, megiccom, dak terhitung lagi barang yang dijualnya," ungkap tersangka, kemarin (17/9). (nsw/kms)