Waspadai Bermain Game Bisa Menjadi Haram, Ini Penjelasan Ulama
Buya Yahya, dalam tausiyahnya, memberikan pandangan bahwa game pada dasarnya adalah permainan yang tidak ada hubungannya dengan sesuatu yang haram, selama tidak ada unsur judi atau menyebabkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban, baik kepada Allah maupun sesama manusia.
“Jika permainan membuat kita lalai, seperti meninggalkan salat atau menjadi teledor dalam bekerja, itu jelas tidak boleh,” ujarnya.
Selain itu, Buya Yahya menegaskan bahwa game tidak haram jika tidak mengandung unsur pornografi atau hal-hal tidak senonoh.
“Selama game tersebut tidak mengandung unsur yang jorok atau porno, hukumnya tetap mubah,” katanya.
BACA JUGA:1.925 Mahasiswa Baru UMP Ikuti PKKMB, Fokus pada Kesehatan Mental, Ini Pesan Rektor!
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kecanduan game adalah bentuk kebodohan. “Jika kecanduan, itu artinya bukan kita yang mengendalikan game, tapi game yang mengendalikan kita,” tambahnya.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga memberikan pandangan yang tegas terkait bahaya bermain game. Menurutnya, kecanduan game bisa lebih berbahaya daripada merokok.
“Sekarang ini, banyak game yang dijadikan media perjudian. Jika sudah demikian, hukumnya jelas haram,” tegas UAH.
UAH juga mengingatkan bahwa sekalipun game tersebut tidak mengandung unsur judi, namun jika menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban agama, maka bisa menjadi haram.
BACA JUGA:Klaim Proses Layanan Haji Sesuai Aturan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penyimpangan
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Makin Mahal, Yuk Cek Rinciannya Sekarang!
“Contohnya, jika game membuat kita menunda salat atau melupakan keluarga, maka hukumnya bisa menjadi haram,” tegasnya.
Dalam pandangan para ulama ini, bermain game sebenarnya tidak mutlak haram selama dilakukan dengan batasan yang wajar dan tidak menyebabkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama atau aktivitas sehari-hari.