Empat Pemilik Senjata Api di OKI Terancam Hukuman Mati
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan empat tersangka pemilik senjata api. Keempatnya yaitu, L (37), DI (27),S (49) dan D (34). Keduanya diamankan usai Polres OKI dalam operasi senpi Musi 2023 selama dua pekan lalu, Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH didampingi AKP Jatrat Tunggal mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan dari Sungai Menang dua pelaku, Jejawi satu pelaku dan Mesuji satu pelaku." Ada tiga yang kami hadirkan karena satu pelaku masih diperiksa di Polsek Mesuji," katanya kepada sumateraekspres.id, Senin 13 Maret 2023. Terkait pasal.yang dikenakan terhadap pengguna senpira yang diamankan dikenakan UU darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun.
BACA JUGA : Bandar Arisan Lelang Diteriaki I Love You FullTerbanyak senpira diterima dari Polsek Sungai Menang ada 15 pucuk kemudian Mesuji 11 pucuk dan Polres OKI merupakan Polres terbanyak menerima senjata api serahan dari masyarakat dari seluruh wilayah di 18 polsek di wilayah OKI. Disinggung apakah keempat pelaku merupakan residivis sambung, Dili masih didalami berkoordinasi Polres Banyuasin dan Polres Mesuji Lampung di cek kembali apakah keempat ini merupakan residivis. " Alasan mereka menyimpan senpi untuk berjaga-jaga,"bebernya. Senjata yang masih aktif ini koordinasikan dengan laboratorium forensik dan Sat Brimob yang memiliki kompetensi untuk pemeriksaan senjata ilegal tersebut. (uni)