Nah Loh! Tarif PPN Naik, Ini Dampaknya untuk Anda yang Bangun Rumah Sendiri
Membangun rumah sendiri? Siap-siap kena PPN 12% mulai 2025! Simak aturan lengkapnya di sini. Foto: freepik--
SUMATERAEKSPRES.ID -Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan UU tersebut, tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, yang menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Adapun kenaikan menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, akan diberlakukan paling lambat pada awal 2025.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang: Cerah Berawan Hingga 24 September 2024, Simak Penjelasan BMKG!
BACA JUGA:Mengenal Karakteristik Kucing dan Ras dengan Harga Fantastis, Mana Favoritmu?
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan negara melalui pajak dan menyeimbangkan beban pajak masyarakat secara bertahap.
Salah satu sektor yang terdampak dari kenaikan tarif PPN ini adalah kegiatan membangun rumah sendiri.
Ketentuan terkait PPN atas kegiatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut, kegiatan membangun sendiri adalah pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan bukan dalam konteks usaha atau pekerjaan, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Dalam aturan tersebut, besaran PPN yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai bangunan yang dibangun.
BACA JUGA:Kemenangan1-0 Arsenal Atas Tottenham Jadi Modal Kuat Hadapi Atlanta di Liga Champions, Mantap!
BACA JUGA:Dukungan Enos - Yudha Jilid II Terus Berdatangan
Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 61/PMK.30/2022 menyebutkan bahwa PPN untuk kegiatan membangun sendiri dipungut dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukannya.