Nikah Siri Sah dalam Islam, Tapi Tak Diakui Hukum Negara. Berikut Penjelasannya
Nikah siri sah menurut Islam jika syarat terpenuhi, tapi tidak diakui secara hukum negara. Foto Perqara.com--
4. Dua Saksi: Dua orang saksi laki-laki yang adil.
5. Shighat (Ijab Kabul): Pernyataan ijab dari wali dan kabul dari calon suami.
BACA JUGA:Akad Nikah Sederhana di KUA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Setelah Menghantam Truk, Pengemudi Vixion Tewas di Kertapati Palembang
Islam mengajarkan agar pernikahan diumumkan dan dirayakan melalui walimah atau resepsi sebagai bentuk syiar, menjaga martabat keluarga, dan memastikan terpenuhinya hak-hak pasangan.
Wallahu a'lam bish-shawab.