Mengenal Money Laundering: Awal Mula dari Usaha Pencucian Pakaian dan Modus Operasinya
Mengenal Money Laundering: Awal Mula dari Usaha Pencucian Pakaian dan Modus Operasinya-Foto: Kemenkeu-
SUMATERAEKSPRES.ID - Istilah "money laundering" atau pencucian uang mungkin sudah tidak asing di telinga kita.
Istilah ini pertama kali muncul pada tahun 1920 di Amerika Serikat, saat kejahatan terorganisir merajalela, terutama di kalangan mafia yang terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal seperti pemerasan, perjudian, prostitusi, dan perdagangan narkotika.
Untuk menghindari deteksi atas uang hasil kejahatan mereka, para mafia pada masa itu mengadopsi strategi membeli perusahaan yang legal.
Salah satu investasi terbesar mereka adalah perusahaan pencucian pakaian, atau dikenal dengan istilah Laundromats.
BACA JUGA:Hasil Pekan ke-4 Liga Inggris: Brace Haaland Bawa City Kokoh di Puncak Klasemen, MU Menang Telak
BACA JUGA:Drama di Menit Akhir, Nottingham Forest Sukses Curi Tiga Poin di Anfield
Mereka menggunakan usaha ini untuk mencampurkan uang ilegal dengan uang yang sah, sehingga sumber dana tampak legal.
Pencucian uang pada dasarnya adalah proses menyembunyikan asal-usul uang yang didapat dari kegiatan ilegal agar tampak seolah-olah merupakan harta yang sah.
Di Indonesia, praktik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Undang-Undang ini mengategorikan TPPU sebagai tindakan yang mencakup penempatan, transfer, pengalihan, pengeluaran, pembayaran, hibah, penitipan, serta kegiatan lainnya terhadap harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Memilih dan Menggunakan Mikrofon yang Baik dan Benar
BACA JUGA:Apakah Diperbolehkan Beristri 4 dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Tujuannya adalah untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dan kepemilikan harta tersebut.
Dalam praktiknya, pencucian uang dilakukan melalui tiga tahap utama: