https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apakah Diperbolehkan Beristri 4 dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Apakah Diperbolehkan Beristri 4 dalam Islam, Berikut Penjelasannya-Foto: jawapos-

Berikut adalah beberapa aspek keadilan yang harus dipenuhi.

• Pembagian Waktu: Seorang suami harus adil dalam membagi waktu antara istri-istrinya. Ini termasuk waktu menginap dan waktu untuk berinteraksi sehari-hari.

• Nafkah: Suami harus memberikan nafkah yang adil kepada semua istrinya, termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

• Tempat Tinggal: Setiap istri berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan setara. Suami harus memastikan bahwa semua istri mendapatkan fasilitas yang sama.

• Perjalanan: Jika suami melakukan perjalanan, ia harus adil dalam memilih istri yang akan menemaninya, biasanya dengan cara mengundi.

• Kasih Sayang: Meskipun cinta dan perasaan tidak bisa diukur secara objektif, suami harus berusaha untuk tidak menunjukkan kecenderungan yang berlebihan kepada salah satu istri di hadapan yang lain.

Namun, penting untuk diingat bahwa keadilan dalam hal cinta dan perasaan adalah hal yang sulit dicapai secara sempurna.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Waspada! Ini 7 Tanda Suami Anda Mungkin Selingkuh

Oleh karena itu, Allah SWT memberikan kelonggaran dalam hal ini, tetapi tetap menekankan pentingnya berusaha untuk adil dalam aspek-aspek yang bisa diukur dan diusahakan.

Lantas apakah hukumnya jika seseorang tidak adil dalam berpoligami.

Dalam Islam, keadilan adalah syarat utama dalam poligami. Jika seorang suami tidak dapat berlaku adil, ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi. 

1. Dosa: Suami yang tidak adil dalam poligami akan mendapatkan dosa. Rasulullah SAW bersabda bahwa seorang suami yang memiliki dua istri dan tidak berlaku adil akan datang pada hari kiamat dengan tubuh yang miring. 

2. Perceraian: Istri yang merasa tidak diperlakukan adil dapat menuntut perceraian (fasakh) berdasarkan hukum syarak.

3. Hukuman Hukum: Di beberapa negara, seperti Malaysia, suami yang tidak adil dalam poligami dapat dikenakan denda atau hukuman penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan