Bikin 13 Sekolah Gerah

*Kapolres : LSM Kok Mengancam dan Memeras

*Selain Lubuklinggau, Terjadi juga di Daerah lain

SUMSEL – Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap para kepala sekolah oleh oknum LSM bergulir di Lubuklinggau. Penyebabnya, sekolah gerah diusik soal penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Tiga oknum anggota dari salah satu LSM yang dilaporkan, diciduk jajaran Polres Lubuklinggau. Mereka, Pebrianto (38), Suandi (39), dan Dedi Wijaya (40), semuanya warga Kota Prabumulih, Sumsel.

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), usai menerima uang Rp5 juta dari kepala sekolah. Penangkapan di di Jalan Yos Sudarso depan Cafe Monaco (Simpang RC), Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sabtu (11/3), pukul 16.20 WIB.

BACA JUGA : Sinopsis Film SHAZAM! FURY OF THE GODS, Melawan Tiga Dewa Jahat Mitologi Yunani Kuno

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menegaskan, para tersangka ditangkap setelah dilaporkan para kepala sekolah yang merasa diintimidasi dan diancam. BACA JUGA : Bikin 13 Sekolah Gerah BACA JUGA : David: Yang Penting, Gunakan Sesuai Aturan

Setelah laporan itu ditindaklanjuti, petugas menemukan unsur pidana pemerasan dalam perbuatan ketiga tersangka. "LSM itu lembaga swadaya masyarakat, yang bergerak di bidang sosial. Ini LSM kok malah mengancam dan memeras kepala sekolah," tegas Kapolres, kemarin.

Ditambahkannya, kalau bentuknya sudah mengancam dan meminta uang, bukan lagi LSM lagi. “Tapi itu sudah personal atau individu,” ucapnya.

Menurut Kapolres, kalau pun LSM ada bukti atau data tindak pidana yang dilakukan kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS, seharusnya LSM melapor ke Polres Lubuklinggau. “Bukan malah bertindak mengancam dan meminta uang,” cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan