https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia. Simak Cara Mendapatkannya

Bantuan hukum gratis untuk orang miskin mencakup masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan hak dasar mereka terpenuhi dengan layak. Foto:Freepik--

Sumateraekspres.id – Bantuan hukum gratis di Indonesia adalah hak bagi individu atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hukum mereka secara mandiri.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin akses ke bantuan hukum untuk mereka yang membutuhkan, mencakup masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.

Bantuan hukum gratis, atau dikenal dengan istilah pro bono, merujuk pada layanan hukum yang diberikan tanpa biaya. Ini termasuk konsultasi, mewakili, mendampingi, dan berbagai tindakan hukum lainnya yang disediakan oleh advokat secara cuma-cuma.

BACA JUGA:Bagus Kuning, Bukti Jejak Syiar Islam di Palembang Abad ke-16

BACA JUGA:Bolehkah Istri Membuka Dompet Suami? Simak Penjelasan Ulama Tentang Privasi dan Kepercayaan dalam Rumah Tangga

Berikut tiga cara untuk memperoleh bantuan hukum gratis di Indonesia:

1.    Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Posbakum adalah layanan hukum gratis yang tersedia di setiap pengadilan tingkat pertama. Layanan ini mencakup informasi hukum, konsultasi, saran hukum, dan pembuatan dokumen hukum. Posbakum bertugas memberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.    Lembaga Bantuan Hukum (LBH): LBH adalah organisasi yang menyediakan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Lembaga ini harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pendanaan LBH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah, dan sumber pendanaan sah lainnya.

BACA JUGA:Pasangan MURI Fokus Bangun OKI, Gandeng Tokoh Non Partai Sebagai Wakil

BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Palembang Kembangkan Usaha Lebah Madu Apis Mellifera yang Bersertifikat Halal & BPOMO

3.    Pro Bono: Layanan pro bono adalah bentuk bantuan hukum gratis yang diberikan oleh advokat kepada individu atau kelompok yang memerlukan, termasuk masyarakat miskin dan organisasi non-profit. Layanan ini mencakup konsultasi, pendampingan hukum, penelitian, pelatihan, dan penyusunan dokumen hukum.

Menteri Hukum dan HAM berperan dalam mengawasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan