https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ancam Gunakan Senpi Organik Polri, Mantan Kades Karang Anyar Akhirnya Ditahan, Bukan Milik Polda Sumsel

TERSANGKA : Mantan Kades Karang Anyar, Amir, dan senpi revolver organik Polri digunakan mengancam menembak korban Hamsi. -foto: IST -

*Polisi Tahan Mantan Kades Karang Anyar

*Kasus Pengancaman Kontraktor MLM 

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Satreskrim Polres Muratara, akhirnya menahan Amir, mantan Kades Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara. Sebelumnya dia sudah ditetapkan tersangka kasus pengancaman terhadap Hamsi (40), kontraktor di Mura, Lubuklinggau, dan Muratara (MLM).

Kasus pengancaman itu terjadi Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 13.02 WIB. Korban sedang mengukur tanah di lokasi proyek pembangunan gedung, samping kantor Kemenag Muratara. Lalu dilarang Amir, dia mencabut senpi revolver mengancam akan menembak korban.

BACA JUGA:Potensi Genangan, Belum Semua Kebagian Hujan

BACA JUGA:Angka Konsumsi Ikan Warga Sumsel di Bawah Nasional, Gelar Lomba, TP PKK Ajak Warga Sumsel Gemar Makan Ikan

Amir langsung diamankan, namun dalam pemeriksaan bermasalah kesehatan komplikasi jantung dan gula darah. Hingga tidak ditahan, dibantarkan ke RS Aisyah Lubuklinggau. Lima hari dari itu, Minggu sore, 25 Agustus 2024, Hamsi dibunuh pelaku tak dikenal dengan cara ditikam.

“Penetapan status tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka yang baru saja usai menjalani perawatan medis," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Rabu, 11 September 2024.

Selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Lubuklinggau. “Tersangka sudah mengakui, jika dirinya yang telah melakukan pengancaman menggunakan senpi," tambah Sopian. Penyidik sudah menerima hasil uji laboratorium atas senpi yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Senpi revolver 6 silinder mirip standar organik Polri, dengan nomor seri MOD 10-9. “Dari hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, benar itu merupakan senjata organik Polri,” aku Sopian. 

 

Namun Sopian menegaskan, senpi tersebut bukan milik personel Polda Sumsel. Tersangka Amir sendiri belum secara jelas mengungkapkan asal usul senpi revolver itu. Baru disebutnya milik orang lain, bukan miliknya sendiri. “Masih kami dalami,” ucapnya.

 

Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah warga, di daerah Desa Karang Anyar, Muratara,  pernah terjadi beberapa kali perampokan dengan korbannya anggota Polri, yang senjatanya dirampas. Yakni terhadap anggota Polres Lubuklinggau, dan personel Satbrimob Polda Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan