https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kios Dirusak dan Barang Dijarah, Pedagang Pasar 16 Ilir Ngadu ke Polda, Kuasa Hukum: Ada Rekaman CCTV-nya

Tangkapan layar CCTV aksi pengerusakan dan penjarahan terhadap petak dan kios pedagang Pasar 16 Ilir, Minggu (8/9/2024) dini hari.--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terjadi pengerusakan disertai dengan aksi penjarahan terhadap petak dan kios pedagang Pasar 16 Ilir, Minggu (8/9/2024) malam. Akibatnya, petak dan kios pedagang di Pasar 16 sebagian besar mengalami kerusakan. 

Diduga aksi tersebut juga berkaitan erat dengan ultimatum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pihak PT Bima Citra Realty dan Perumda Pasar Palembang Jaya beberapa waktu lalu.

Ultimatum tersebut berisi perintah agar supaya pedagang dan pemilik kios segera mengosongkan kios mereka untuk dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah Jembatan Ampera.

"Tadi malam diduga diperintah oleh pihak BCR dan Perumda Pasar, ada rekaman CCTV nya. Dan hak itu diakui oleh petugas security Pasar 16 Ilir. Sekarang kami menuju Polda Sumsel untuk melaporkan tindak pengerusakan disertai penjarahan barang milik pedagang dan pemilik kios tersebut," ungkap M Eddi Siswanto selaku kuasa hukum pedagang dan pemilik kios yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 Ilir, pada Minggu (8/9/2024) pagi.

Diketahui sebelumnya, PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya telah menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang menolak relokasi.

BACA JUGA:Minta Pedagang Kosongkan Kios

BACA JUGA:PT BCR dan Perumda Pasar Tegaskan Langkah Hukum untuk Pedagang yang Menolak Relokasi

Pelaksanaan ini sejalan dengan progres revitalisasi bangunan Pasar 16 Ilir oleh PT BCR yang kini masuk tahap pekerjaan di lantai 3. 

"Hasil rapat dengan Pemkot Palembang perlu relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang proses pengerjaan," ujar Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat saat prescon di Hotel Ibis, Jumat (30/8).

Pihaknya menyebut relokasi semata-mata demi keamanan semua pihak. 

"Ini kelancaran revitalisasi, kita minta pedagang di lantai 1, 2, 3, dan 4 serta basement segera mengosongkan dan memindahkan barang-barangnya ke TPS yang telah disiapkan," jelasnya lagi.

BACA JUGA:Pedagang Terima Surat Ultimatum, Diminta Mengosongkan Kios Lantai 3 Gedung 16 Ilir

BACA JUGA:Dibalik Polemik Revitalisasi, Ini Sejarah Berdirinya Pasar 16 Ilir Sejak Zaman Kesultanan

Untuk pedagang yang tetap bertahan dan tak mau pindah dari gedung pasar akan ditindak secara hukum, baik pidana maupun perdata. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan