Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama: Perspektif Islam dan Adat
Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama: Perspektif Islam dan Adat-FOTO: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Dalam pelaksanaannya, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat, yakni adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, serta ijab qabul.
Selain itu, pernikahan di Indonesia sering kali disertai dengan berbagai adat dan tradisi, termasuk kepercayaan tertentu yang berkembang di beberapa daerah.
Salah satu tradisi yang dikenal di beberapa daerah adalah larangan menikahkan dua anak dalam tahun yang sama. Pertanyaannya, apakah dalam Islam ada larangan menikahkan dua anak dalam satu tahun?
Islam mewajibkan pernikahan bagi mereka yang telah mampu secara lahir dan batin. Terkait menikahkan dua anak dalam tahun yang sama, tidak ditemukan dalil yang secara tegas melarangnya.
BACA JUGA:Ruri Vokalis Repvblik Terpental 3 meter, Saksi Mata Lihat Moge Tabrak Batu Besar
BACA JUGA:Tambah Program Perlindungan Perempuan Anak
Dengan kata lain, secara syariah, hukum menikahkan dua anak di tahun yang sama tidak dilarang.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada panduan mengenai waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan akad nikah. Ditekankan bahwa akad nikah sebaiknya dilaksanakan pada hari Jumat, karena dianggap sebagai hari yang paling mulia, sering disebut sebagai sayyidul al-ayyam atau penghulu hari.
Selain itu, pelaksanaan akad juga dianjurkan dilakukan pada pagi hari, berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw berdoa kepada Allah swt agar memberikan berkah pada umatnya di pagi hari.
BACA JUGA:Membanggakan, Muba Raih Piala WTN 2024 Kategori Kota Kecil Pada Acara Hub Space 2024 di Jakarta
Hadits tersebut berbunyi:
“Ya Allah berkahi umatku di pagi hari.” (HR. Tirmidzi)