https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sejarah Organisasi Advokat di Indonesia: Perjalanan Panjang Penuh Drama dan Perpecahan

--

SUMATERAEKSPRES.ID - Perkembangan dunia advokat di Indonesia tak bisa dipisahkan dari keberadaan organisasi advokat (OA), yang telah hadir sejak zaman kolonial.

Meskipun awalnya terbentuk sebagai wadah untuk advokat di bawah Balie van Advocaten, perjalanannya penuh liku dan rentan akan perpecahan.

Awal Mula: Balie van Advocaten

Pada masa kolonial, jumlah advokat di Indonesia terbatas dan hanya ditemukan di kota-kota dengan landraad (pengadilan negeri) atau raad van justitie (dewan pengadilan). Para advokat tersebut bergabung dalam sebuah organisasi bernama Balie van Advocaten.

Setelah kemerdekaan, pada 1963, terbentuklah Persatuan Advokat Indonesia (PAI), yang setahun kemudian digantikan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) setelah Kongres Advokat di Solo.

BACA JUGA:Optimalisasi Aset Negara. PT KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan di Lahat

BACA JUGA:Harga Toyota Fortuner 2024: Pilihan Varian, Spesifikasi, dan Simulasi Kredit

Dinamika Organisasi Advokat Setelah Kemerdekaan

Keberadaan Peradin kemudian diikuti oleh munculnya berbagai organisasi advokat lain di Jakarta, seperti PUSBADHI, Fosko Advokat, dan HPHI.

Namun, di era Orde Baru, pemerintah merasa Peradin mengancam dan berusaha melebur organisasi tersebut ke dalam satu wadah tunggal yang dapat dikendalikan.

Pada 1981, dalam Kongres Peradin di Bandung, pemerintah mengusulkan pembentukan satu organisasi advokat tunggal. Namun, konflik internal di Peradin sudah lebih dulu muncul sejak 1977, yang menyebabkan beberapa anggota keluar dan membentuk HPHI.

BACA JUGA:Muratara Lepas Status Daerah Tertinggal, Bukti Kemajuan Signifikan

BACA JUGA:Muratara Lepas Status Daerah Tertinggal, Bukti Kemajuan Signifikan

Kemunculan Ikadin dan Lahirnya Organisasi Baru

Ketidakaktifan organisasi advokat antara 1977-1985 diisi oleh kebijakan pengangkatan advokat oleh Menteri Kehakiman, yang semakin memperuncing perdebatan tentang independensi advokat.

Pada 1985, terbentuklah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), yang lima tahun kemudian mengalami perpecahan dan melahirkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Era Orde Baru juga menyaksikan munculnya berbagai organisasi lain, seperti Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), AKHI, SPI, dan HAPI. Pada periode ini, advokat diwajibkan menjadi pengacara praktik selama empat tahun sebelum bisa menjadi anggota organisasi-organisasi tersebut.

BACA JUGA:Tol Betung-Jambi: Solusi Memangkas Separuh Waktu Perjalanan di Jalur Lintas Timur

BACA JUGA:Fakta Hubungan Indonesia-Timor Leste. Dari Pendudukan hingga Kerjasama Harmonis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan