https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pj Bupati Lahat Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. -Foto : kemas/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat Bupati (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli, SSTP, M.Si, Jum'at (6/2024) pagi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan terlapor mantan Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, SSTP, M.Si.

Imam dijadwalkan bakal diperiksa oleh penyidik unit 2 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Rencana pemanggilan itu dibenarkan oleh Kasubdit I Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE, yang dikonfirmasi, Jum'at (6/9/2024) pagi.

"Betul, dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang," sebut AKBP Wisdon dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

BACA JUGA:Penipuan atau Wanprestasi? Pengacara Suwito Winoto Tegaskan Kasus Kliennya Ranah Perdata, Ini Katanya!

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Banyuasin, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Untuk diketahui, laporan awal kasus ini dilayangkan oleh Redhi Setiadi,SH,MH yang melaporkan mantan Pj.Bupati Lahat, M Farid ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu. 

Dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.  

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum dengan surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.

Pada saat menjabat sebagai Pj.Bupati Lahat, Farid me non-jobkan empat pegawai eselon 2 di lingkungan Pemkab Lahat.

Sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel, terlebih dulu kasus ini dilaporkan ke Badan Administrasi Kepegawaj Negara (BAKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

BACA JUGA:Kekerasan di Sekolah Negeri Sekayu, Ini Kata PJ Bupati Musi Banyuasin

BACA JUGA:Tak Diberi Jatah Parkir dan Pengawalan Truk Lewati Jembatan Timbang, Komplotan Pemalak Bacok Awak Truk

Yang isinya merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan