https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum Karyawati Palembang Terjerat Kasus Penggelapan Rp1,3 Miliar, Diperiksa Lagi oleh Polda Sumsel

Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel kembali memeriksa Oktarina Permatasari alias Ririn (33), Selasa (3/9/2024) siang. --

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024, setelah diketahui adanya kebocoran dalam laporan keuangan perusahaan.

BACA JUGA:Pikir-pikir Dulu, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Berwisata ke Pulau Maspari, Boncos Gak?

BACA JUGA:Persaingan Ketat, Ribuan Pelamar Berebut 264 Formasi CPNS OKU Timur

Ririn, yang bekerja sebagai staf administrasi sekaligus sales marketing, awalnya mengaku telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp800 juta.

Namun, janji untuk mengembalikan uang tersebut tidak pernah terpenuhi, hingga akhirnya ia diberhentikan dari pekerjaannya.

Ririn sempat mangkir dari panggilan kedua penyidik, dengan alasan sakit yang hanya didukung oleh surat keterangan dari bidan.

Hal ini sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum pelapor karena sejumlah kejanggalan pada surat tersebut, seperti tidak adanya kop surat dan stempel resmi.

BACA JUGA:Laksanakan PPM, Dosen Prodi PPKn FKIP Unsri Dampingi Guru SMP di Muara Enim Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah

BACA JUGA:Daihatsu Rocky vs Toyota Raize: Ini Dia Perbedaan Utama yang Perlu Anda Tahu!

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan dan bagaimana seorang karyawan yang dipercaya justru memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan