Eksekusi Terpidana Pembakar Lahan
Vonis 10 Bulan, Dua Tahun Buron
OGAN ILIR – Tim tahanan kabur (Tabur) Kejati Sumsel dan Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir (OI), menangkap terpidana kasus pembakaran lahan yang sempat buron dua tahun. Terpidana 10 bulan berinisial K ditangkap di rumahnya, Jl Faqih Usman, Kecamatan SU I, Palembang, Jumat (10/3).
"K berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 611 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 25 Maret 2021, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang," jelas Kasi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar SH MH, kemarin.
Dia melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No.32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga dipidana 10 bulan penjara. “Perkara pembakaran lahan itu ssendiri terjadi Kamis 31 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 WIB,” ulasnya.
Lokasi pembakaran lahan di wilayah Dusun II, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sempat buron setelah divonis, dua tahun kemudian K berhasil ditangkap. “Sudah kami eksekusi penahanannya ke Lapas Kelas IIA Tanjung Raja,” terangnya.
Eksekusi dilakukan, menindaklanjuti putusan pengadilan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-23/L.6.24/Eku.3/03/2023 tanggal 2 Juni 2021. “Saat penangkapan bersama Tim Tabur Kejati Sumsel, turut serta Kasi Pidum Kejari OI Andriyanto M B, SH,” pungkasnya. (dik/air)