https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbunuhnya Pemalak oleh Senjata Makan Tuan, Pelaku Sakit Hati Wajahnya Diludahi

PEMBUNUHAN : Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, merilis ungkap kasus pembunuhan oleh tersangka Beben Kusnadi terhadap korban Nur Kholiq, yang terjadi Jumat pagi (30/8), di dalam kebun sawit PT WMK. -foto: ist-

”Pelaku kemudian membacokkannya dengan membabi buta, sehingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas Kevin, didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto, Kasi Propam AKP Yuli, dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Sudono.

Korban tewas di lokasi kejadian, dengan luka bacok di leher belakang, leher kiri, pinggang, pergelangan tangan, dan bahu tangan. “Penyebab kematian korban, sepertinya luka bacok yang di leher,” duga Kevin, lulusan Akpol 2004.

Mendapat laporan pembunuhan itu, Kasat Reskrim AKP Mukhlis langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Sudono untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Setelah mendatangi rumah pelaku dan negosiasi dengan keluarganya, setuju menyerahkan pelaku ke polisi,” ulasnya.

BACA JUGA:Pemalak Sopir Bus Wisata di Kawasan Monpera Ditangkap Polisi, Tak Disangka Ini Alasan Mereka Lakukan Itu

BACA JUGA:Ringkus Pemalak Viral Rampas Ponsel

Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, kemudian mengawal pelaku ke Polres OKU Timur. "Tersangka secara kooperatif, menyerahkan diri ke Polres," akunya. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku motifnya sakit hati sering dipalak korban dan mendapat perlakuan kasar.

Atas perkara yang terjadi ini, tersangka Beben Kusnadi disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.  

“Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kalau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancamannya 7 tahun penjara,” tegas Kevin. Barang bukti yang diamankan, parang, sepeda motor, dan pakaian milik korban. Kemudian, pakaian dan sepeda motor milik tersangka. Serta surat hasil visum korban. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan