https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aksi Nekat Maling di Banyuasin, Bobol Rumah Demi Beli Bonsai, Begini Kronologisnya

SO (35) saat memperagakan aksi pencuriannya dihadapan petugas. (Kanan) Bonsai yang dibelikan pelaku dari uang hasil mencuri. -Foto: Ist-

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan