Aksi Nekat Maling di Banyuasin, Bobol Rumah Demi Beli Bonsai, Begini Kronologisnya
Editor: Alfery
|
Jumat , 30 Aug 2024 - 14:27
SO (35) saat memperagakan aksi pencuriannya dihadapan petugas. (Kanan) Bonsai yang dibelikan pelaku dari uang hasil mencuri. -Foto: Ist-
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.