Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ditahan, Berperan Arahkan Korupsi Dana Hibah dan Turut Nikmati Aliran Uang
DITAHAN: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, Kamis malam (29/8) ditahan Kejari OKU Timur, dalam kasus korupsi dana hibah BAwaslu OKU Timur 2020-2021. -FOTO: ABDUL kHoLID/SUMEKS-
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.
Modus korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur ini, berupa belanja fiktif dan mark up harga. Khusus terdakwa Karlisun, sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain. Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, yang disidik Kejari Prabumulih.