https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Palembang Awasi Proses Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ketua Bawaslu Kota Palembang melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Pemilihan Serentak 2024.--

SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap penyerahan berkas pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang untuk Pemilihan Serentak 2024.

Pengawasan ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, mengungkapkan bahwa kehadiran Bawaslu pada tahapan ini bertujuan memastikan bahwa proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Kami hadir untuk memantau agar proses pendaftaran di KPU Palembang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Yusnar saat memantau penyerahan berkas di KPU Kota Palembang.

Pada kesempatan tersebut, bakal calon Yudha Pratomo Mahyudin dan Bahar Baharuddin menyerahkan berkas pendaftaran mereka.

BACA JUGA:Pasangan Calon Bupati Banyuasin Janji Bangun Tanpa Utang

BACA JUGA:Berani Launching Kampung Koperasi, Bupati OKU Timur Diusulkan Terima Satyalencana Wira Karya

Mereka didampingi oleh LO, ketua dan sekretaris tim, serta perwakilan dari partai pengusung.

Proses pengawasan ini dilakukan oleh Yusnar bersama Anggota Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Tim Fasilitasi Pengawasan Pemilihan Serentak Bawaslu Kota Palembang juga turut serta dalam pengawasan ini.

Efan Yutawan menjelaskan bahwa berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diperiksa kelengkapannya oleh KPU Kota Palembang dan akan diawasi dengan ketat oleh Bawaslu Kota Palembang.

BACA JUGA:Didukung 3 Partai Besar, Pasangan MEMBARA Edison-Sumarni Melaju Pilkada Muara Enim, Deklarasi Lalu Daftar KPUD

BACA JUGA:Gagalkan Penjualan 8 Cula Badak Bernilai Miliaran Rupiah di Palembang

Ia juga menambahkan bahwa tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ini akan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan