Hukum Membakar dan Merobek Al-Qur’an, Penjelasan Ulama
Hukum Membakar dan merobek Al-quran, Begini Penjelasannya. Foto : smamuh3jogja--
Secara umum, apapun tindakan terhadap Al-Qur’an harus dilakukan dengan niat menjaga kesuciannya dan menghindari penghinaan. Mushaf yang usang atau sobekan Al-Qur’an sebaiknya dibakar atau dibasahi dengan air hingga tulisannya hilang.
BACA JUGA:Cara Mudah Melacak Mobil dengan GPS untuk Pemula, Dijamin Terpantau Secara Real Time dan Akurat
BACA JUGA:Anda Memiliki Bekas Jerawat, Jangan Bingung Ini Simak Cara Menghilangkan
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Mayoritas Ulama: Sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memperbolehkan membakar Al-Qur’an yang sudah usang atau rusak untuk menjaga kesuciannya. Mereka juga sepakat bahwa merobek Al-Qur’an dengan niat merendahkannya adalah haram.
- Beberapa Ulama: Ada yang lebih memilih mengubur mushaf yang rusak daripada membakarnya karena dianggap lebih menghormati Al-Qur’an. Ada juga yang memperbolehkan merobek bagian yang rusak untuk menjaga kesucian, namun harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Perbedaan pandangan ini biasanya didasarkan pada interpretasi teks agama dan konteks budaya masing-masing ulama. Namun, semua sepakat bahwa tindakan terhadap Al-Qur’an harus bertujuan menjaga kesuciannya dan menghindari penghinaan. Wallahu a'lam bish-shawab.