https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembalikan Aset Pemprov Sumsel: Mobil Dinas dan Tanah

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembalikan Aset Pemprov Sumsel: Mobil Dinas dan Tanah-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyerahkan kembali aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain. Penyerahan aset ini berlangsung di gedung Kejati Sumsel.

Menurut Yulianto, Kepala Kejati Sumsel, langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan aset yang telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemprov Sumsel.

"Kami telah melakukan penelusuran dan berhasil mengembalikan beberapa aset kepada Pemprov Sumsel berkat kerja sama tim bidang Datun kami," ujarnya.

Yulianto menambahkan bahwa Kejati Sumsel telah mengadopsi pendekatan preventif dalam proses penyelamatan aset.

BACA JUGA:Geledah Rumah Saksi, Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen

BACA JUGA:Sita Dokumen Penting, Lengkapi Alat Bukti, Kejati Sumsel Geledah BPN dan Bapenda

"Dua aset yang berhasil diserahkan ini merupakan hasil dari langkah-langkah preventif yang kami lakukan. Jika pendekatan ini tidak membuahkan hasil, kami akan beralih ke pendekatan represif," jelasnya.

Aset yang dikembalikan meliputi sebuah mobil dinas Land Cruiser tahun 2009, yang dulunya digunakan oleh mantan Gubernur Alex Noerdin. Mobil tersebut diperkirakan bernilai di bawah Rp 1 miliar.

Selain itu, juga diserahkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih seluas lebih dari 695 hektar, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 4 miliar.

Selain pendekatan preventif, Kejati Sumsel juga menggunakan pendekatan represif untuk menyelamatkan aset-aset Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Kondisi Sakit dan Memerihatinkan, Kapolda Sumsel Perintahkan Rawat Bayi Korban Ambruknya Jembatan P6 Lalan

BACA JUGA:Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN UIP Sumbagsel Didukung Penuh Kejati

"Saat ini, kami menangani kasus penjualan aset yang dilakukan Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta pada tahun 1951. Aset seluas seribu meter persegi lebih tersebut telah disita dan diperkirakan bernilai Rp 30 miliar," ungkap Yulianto.

Lebih lanjut, penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penjualan tanah Pemprov di Jalan Mayor Ruslan seluas 800 meter persegi lebih, yang diperkirakan bernilai Rp 33 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan