Kondisi Sakit dan Memerihatinkan, Kapolda Sumsel Perintahkan Rawat Bayi Korban Ambruknya Jembatan P6 Lalan
PERHATIAN: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, memerintahkan tim Dokkes Polda Sumsel segera merawat bayi salah satu korban ambruknya jembatan P6 Lalan, yang terlihat sakit.-Foto: humas polda sumsel-
TERIMA KASIH: Riki mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel, yang telah merawat cucunya ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang -Foto: humas polda sumsel-
Nenek bayi Farhan, Riki Susanti (40), menyampaikan besar terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang memberi perhatian kesehatan masyarakat, dalam hal ini perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
“Saya neneknya Farhan, mengucapkan terimakasih kepada kepolisian RI dan bapak Kapolda Sumsel yang telah memberikan perhatian terhadap masarakat khususnya pemberian pengobatan gratis kepada cucu saya, semoga mendapatkan balasan kebaikan,” ucapnya.
Seperti diketahui, jembatan P6 Lalan, bentang tengah ambruk tertabrak tongkang batu bara Sentana Jaya, yang ditarik Tugboat (TB) Medelin Spirit, diassist TB Paris 22 dari belakang.
Kejadiannya Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Lima orang pemancing ikan, turut jatuh dan tenggelam ke Sungai Lalan yang merupakan habitat buaya muara dan sinyulong.
Kelimanya didapati meninggal dunia.M uhamad Alansyah (15), dan Misbahul Munir (31), alamat Desa Sukajadi P6, Kecamatan Lalan, Muba.
Muhammad Kusdio (42), dan Hendra Hanipi (15), keduanya warga Desa Sari Agung P5b Kecamatan Lalan, Muba.
Terakhir ditemukan jenazah Ribut Riyadi (34), dengan alamat KTP Palembang, bertepatan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, datang ke lokasi kejadian.
Perkara laka air itu kemudian disidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. Berujung penetapan 2 orang tersangka.
Khomsyah Alief (KA), selaku nakhoda TB Medilin Spirit, dan Marlion nakhoda TB Paris 22 .
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan pasal yang disangkakan penyidik, Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, dengan ancaman hukiman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Dan atau Pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Pelayaran, juga dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar, dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," jelasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud juga memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait. "Seperti dari KSOP Palembang, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan lainnya," ulas Sunarto.
Barang bukti yang diamankan, Tugboat Madelin Spirit dan Tugboat Paris 22. Serta tongkang Sentana Jaya bermuatan batu bara yang ditariknya.
"Barang bukti diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," imbuh Sunarto. (*)