Giri: Kita Tak Mau Konyol, Serahkan Keputusan ke DPP PDIP soal Calon yang Didukung Maju Pilgub Sumsel
Giri Ramanda N Kiemas-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait putusan terbaru MK terkait penurunan ambang batas pencalonan, PDI Perjuangan (PDIP) memang bisa mengusung pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah sendiri di Sumsel. Namun, Ketua DPD PDIP Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas menyerahkan sepenuhnya pada keputusan DPP PDIP.
"Kalaupun berdasarkan putusan MK, PDIP bisa mengusung calon gubernur. Pertanyaannya siapa yang bakal kami usung," kata Giri, tadi malam.
Menurutnya, selama ini kader yang kemungkinan akan diusung PDIP adalah Bupati PALI, Heri Amalindo. "Namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya sudah membuat pernyataan tidak melanjutkan niatnya untuk mencalonkan diri. Padahal sudah berniat untuk maju sebagai calon Gubernur Sumsel," beber Giri.
Dengan mundurnya Heri Amalindo, tentu sulit bagi PDIP untuk memajukan calon lain. Perlu perhitungan yang masak. "Kalau ujug-ujug ikut kontestasi Pilgub dan namanya baru keluar, itu namanya konyol. Ya, kita tidak mau mati konyol," tegasnya.
Ada pun soal siapa nantinya yang bakal diusung pascabatal majunya Heri Amalindo dalam Pilgub Sumsel, PDIP Sumsel menunggu keputusan DPP PDIP. "Kita tunggu keputusan DPP saja. Apa pun keputusannya, tentu akan kita dukung," pungkas Giri.
BACA JUGA:Usai Duet HAPAL Urung Maju Pilgub Sumsel, Hanura Ikuti Langkah PKN Dukung MataHati
BACA JUGA:HDCU Head to Head MataHati, Heri Amalindo Urung Maju Pilgub Sumsel 2024
Keluarnya putusan MK itu juga disambut baik bakal calon Wali Kota Palembang jalur independen yang gagal lolos administrasi, Charma Afrianto. Menurut dia, dengan adanya putusan MK ini, dia berpeluang untuk kembali maju mencalonkan diri melalui jalur parpol.
Charma mengaku optimis bisa mendapat dukungan dari parpol. "Bismillah. Alhamdulillah kalau bisa didukung PDIP, insyaAllah kita juga ke Golkar," ungkap dia.
Berdasar data hasil Pemilu 2024, Golkar di Palembang meraih delapan kursi DPRD Kota Palembang. Sedangkan PDIP lima kursi. Dengan perolehan suara hasil Pemilu 2024 mencapai 83.141 suara, PDIP memang bisa juga mengusung sendiri calon Wali Kota Palembang.
Sebab, jika berdasarkan putusan terbaru MK, syarat untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah pada kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa, maka minimal harus mengantongi 6,5 persen suara sah. Di Palembang, 6,5 persen itu artinya 63.370,71 suara. "Jika putusan MK ini diberlakukan, maka ini peluang untuk bisa maju lewat jalur partai," tukasnya.