https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyidik Sambangi Be di Rumahnya, Segera Gelar Perkara, Sudah Periksa 10 Saksi

DIKUNJUNGI: Be (13), siswi SMP korban dugaan malapraktik dikunjungi penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di rumahnya. -foto: kemas/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk pertama kalinya, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menyambangi Be (13), siswi SMP di Palembang yang diduga menjadi korban malapraktik oknum bidan berinisial Ag sehingga mengakibatkan kedua matanya terancam buta permanen, kemarin (19/8). 

Kedatangan penyidik diterima ibu Be, Nila Sari (43) yang turut mendampingi sang putri tercinta. Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik sudah meminta keterangan Nila Sari selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan dengan terlapor oknum bidan berinisial Ag.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM menjelaskan terkait penyidikan kasus, penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi. Dua di antaranya saksi ahli yang dimintai pendapat, Dr Arrie Budiharti SH MHum (saksi ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi) dan Siti Romlah SKM MKM CPHM (saksi ahli dari konsil kebidanan).

Selain itu, saksi lain yang diminta keterangan di antaranya pelapor (ibu korban), dokter spesialis kulit RS Myria, dokter spesialis mata RSUP Dr Mohammad Husein. Lalu, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis  anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor.

BACA JUGA:Mediasi Kasus Dugaan Malapraktik Berakhir Buntu, Oknum Bidan Hanya Tawarkan Rp15 Juta sebagai Kompensasi

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik Bidan, Bola Mata Siswi SMP Nyaris Copot

Menurut Sunarto, penyidik juga telah melakukan pengecekan ke lokasi praktik terlapor di Jl Suka Karya Kelurahan/Kecamatan Sukarami Kota Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020. Dan sesuai perkiraan sebelumnya, hasil pengecekan terlapor (bidan Ag) tidak memiliki izin praktik, artinya pengobatan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir ini ilegal.

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa plang nama praktik bidan dengan Nana Ag AmKep, serta sampel obat (Ceterizin, Amoxilin, Tera F, Ranitidine, Samtacid dan Vit C). Tim berkoordinasi dengan pihak JPU dan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan.

"Dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan gelar perkara menentukan arah penyelidikan kasus ini apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada," pungkas Pamen Polri alumni Akpol 1992 ini. 

BACA JUGA:Orang Tua Tetap Tegar, Anak Jadi Korban Malapraktik saat Khitan di OKI, Kepala Puskesmas Tegaskan Hal Ini!

BACA JUGA:Bidan ZN Tersangka atas Kasus Malapraktik di Prabumulih

Sebelumnya, sesuai laporan di kepolisian, kronologis kejadian, hari Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pelapor Nila Sari membawa anaknya Be berobat ke bidan AG Amd.keb (terlapor). Korban datang dengan keluhan mual, muntah, dan tidak nafsu makan yang kemudian diberikan enam jenis obat oleh terlapor. 

Keesokan hari usai mengonsumsi obat, korban tidak bisa membuka matanya serta keseluruhan kulit melepuh dan mengeluarkan darah. Atas kejadian itu, pelapor membawa korban berobat ke RS Myria. Setelah rawat inap 7 hari, pelapor meminta agar korban bisa dibawa pulang (rawat jalan). Ternyata kondisi korban memburuk sehingga dilakukan rawat inap di RSUP Palembang. Pihak RSUP Palembang melakukan operasi mata dan berdasar keterangan dokter spesialis mata menyebutkan bahwa mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan cangkok atau penggantian kornea mata. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan