Bolehkah Memejamkan Mata Ketika Salat? Ini Hukum serta Penjelasannya
LUPA: Lupa rakaat atau ragu saat salat, lakukan hal ini ya.-Foto: pexels-
Artinya: Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf salat.
Ketiga, memejamkan mata disunnakan kalau salat di tempat yang banyak gambar dan ukiran.
Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini apabila gambar dan ukiran tersebut bisa menganggu pikiran kita.
Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:
وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره
Artinya: Disunahkan memejamkan mata bila salat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran.
Keempat, dimakruhkan memejamkan bila berbahaya, yaitu salat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa membahayakan tubuh.
Mengenai pandangan mata ketika salat, seluruh anggota tubuh diatur posisinya dan tidak boleh melakukan gerakan di luar salat lebih dari tiga kali karena hal itu dapat membatalkan salat.
Termasuk dalam hal ini soal pandangan atau ke mana seharusnya pandangan mata diarahkan saat sedang salat.
BACA JUGA: Salat Qobliyah Subuh Dilakukan Sesudah Azan Atau Sebelum Azan? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau, Kalau Tertinggal Salat Begini Cara Mengqadhanya
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه.
Artinya: Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyu’, sekalipun tuna tentra, sedang salat dekat Ka’bah, salat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.
Merujuk pada pendapat di atas, orang yang salat dianjurkan mengarah ke tempat sujud, mulai dari takbiratul ihram sampai salam meskipun shalat di depan Ka’bah atau di tempat yang gelap.