https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Larang Musik Remix saat Perayaan HUT RI

Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Semarak perayaan Kemerdekaan RI menjadi perhatian serius Polrestabes Palembang.

Berbagai acara perlombaan menarik dan pentas seni digelar, hanya saja kadang ada masyarakat yang memainkan house music atau remix sampai mengundang organ tunggal di panggung hiburan.

BACA JUGA:Masih Nekat Selenggarakan OT Remix, Siap-Siap Dipidanakan, Polisi Cegah Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Putus Pasokan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Sepanjang 2024, Sejalan Larang Pesta Hiburan OT Mainkan Musik Remix

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono menjelaskan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan, pihaknya mengimbau semua masyarakat agar tidak memainkan musik remix maupun house music. 

Selain menindaklanjuti instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel, ini sekaligus memastikan hal ini tidak dilaksanakan supaya kenyamanan dan keamanan tetap terjadi di lingkungan masyarakat.

Karena aktivitas house music dan remix kerap berefek negatif terutama memicu peredaran narkoba dan mabuk-mabukan, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana terutama pada waktu kondisi mabuk. 

"Kita mengapresiasi kegiatan masyarakat menyemarakan Dirgahayu RI ke-79, apalagi diisi dengan bermacam pertandingan dan pentas seni. Tetapi house music dan remix tetap tidak diperkenankan," terangnya. 

Untuk memastikan aturan ini diikuti dan dipatuhi, pihaknya akan melakukan patroli ke beberapa lokasi yang berpotensi melaksanakan dan menggelar organ tunggal memakai musik remix dan house music.

Ini untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan memastikan situasi keamanan yang ada. 

"Semua yang kita lakukan ini untuk kenyamanan bersama, sehingga perayaan hari jadi atau kemerdekaan dimaknai dengan baik oleh segenap masyarakat.

Dan memberikan kesan dan momen terbaik dalam merayakan Kemerdekaan RI," bebernya. 

BACA JUGA:Masih Selenggarakan Pesta Hiburan OT Remix, Proses Hukum dan Pidana Denda Rp5 Juta

BACA JUGA:Penyelenggara OT Remix Divonis Bersalah, Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Denda Rp3 Juta, Bisa Jadi Pelajaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan