Bukan Wewenang, Siap Memfasilitasi

MURATARA – Jalur angkut batu bara di Simpang Nibung, Kabupaten Muratara didesak agar dibuka kembali.  Hal ini merupakan desakan puluhan sopir truk batu bara. Mereka melakukan aksi protes mendatangi para wakil rakyat.

Anggota  Komisi III, DPRD Muratara, I Wayan Kocap dan M Hadi yang menemui aksi warga  ini mengatakan, kewenangan membuka kembali aktivitas hauling jalur angkut batu bara di simpang Nibung kewenangan provinsi dan kementerian. ‘’Kita hanya bisa memberikan rekomendasi. Penyetopan aktivitas PT SRG yang mengangkut batu bara di Simpang Nibung, awalnya karena PT SRG belum mengantongi izin pengangkutan,’’ ujar Wayan.

Dikatakan, jika sudah ada izin tentunya aktivitas pengangkutan bisa dilakukan. ‘’Kami dari DPRD siap memfasilitasi warga, untuk menanyakan permasalahan itu bersama-sama secara langsung ke provinsi," ungkapnya.

 DPRD tidak ada kapasitas untuk membuka aktivitas itu, tapi siap memfasilitasi ke provinsi. ‘’Untuk membahas masalah ini, kita minta sejumlah perwakilan membahas teknis ini bersama di ruang komisi III secara internal,’’ katanya.

Amir, sopir batu bara mengatakan, tiga ribu lebih warga pro terhadap aktivitas jalur angkut batu bara simpang Nibung dibuka lagi. ‘’Kami sudah lari ke provinsi tetanggo, idak samo dengan begawe di tempat sendiri," ujarnya.

Sejumlah sopir tersebut, siap mematuhi aturan pemerintah jika  hauling jalur angkut batu bara simpang Nibung dibuka lagi. "Kalau idak ado putusan,  kami siap tunggu di sini sampai batu bara dibuka lagi," timpalnya. (zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan