https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BPIP Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Lepas Jilbab dalam Seragam Paskibraka, ini Kata Kepala BPIP!

BPIP tegaskan komitmen pada tradisi kenegaraan dan kebebasan berjilbab dalam Paskibraka 2024. Foto: ilustrasi paskibraka--

Persyaratan ini termasuk tata pakaian dan sikap tampang yang telah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 Tahun 2024.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat tentang tuduhan BPIP memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab, BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan tersebut.

Penampilan Paskibraka Putri saat pelaksanaan tugas kenegaraan, seperti Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih, adalah hasil dari kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada.

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Bentangkan Bendera 500 Meter dalam Perayaan HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Ini Pelabuhan Dukungan PDI Perjuangan di Pilkada OKU Timur 2024

"Di luar acara kenegaraan tersebut, anggota Paskibraka Putri bebas menggunakan jilbab, dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut,"tegasnya.

BPIP berkomitmen untuk selalu patuh dan taat pada konstitusi serta menghormati tradisi dan hak individu dalam pelaksanaan tugas kenegaraan.

Berikut Pernyataan Lengkap BPIP

14 Agustus 2024

Salam Pancasila!

Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi terkait pemberitaan mengenai sebagian Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab saat Pengukuhan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Kami ingin memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut:

1. Permintaan Maaf dan Evaluasi: BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang telah terjadi. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

2. Tidak Ada Pelarangan Hijab: BPIP dengan tegas menampik pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Kami memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi.

3. Aturan Sikap Tampang Paskibraka: Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka, tanpa mengesampingkan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.

BACA JUGA:Ini Pelabuhan Dukungan PDI Perjuangan di Pilkada OKU Timur 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan