SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024

SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024-Foto: Screenshot Permenkeu-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menandatangani peraturan terbaru mengenai uang makan lembur dan uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan ini tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dan berlaku sebagai pedoman biaya standar untuk tahun 2025.Mulai tahun depan, PNS dan PPPK yang melakukan lembur akan mendapatkan uang lembur sesuai ketentuan yang baru.

Agar memenuhi syarat, PNS harus bekerja lembur minimal satu jam penuh dan mengantongi surat keterangan lembur dari pejabat berwenang.

Uang makan lembur, di sisi lain, hanya diberikan jika PNS bekerja lembur minimal dua jam dan dapat diterima hingga dua kali lipat jika waktu kerja melebihi delapan jam.

BACA JUGA:BKN Resmi Rilis Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus? Cek Tahapannya

BACA JUGA:Are You Ready? Penerimaan CPNS Kejaksaan 2024 Dipastikan Segera Buka, Ini Formasi Bagi Lulusan SMA, D3, dan S1

Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur akan dilakukan bulan berikutnya berdasarkan akumulasi jam lembur.

Hal ini menjadi informasi penting yang harus diketahui PNS dan PPPK sehingga mereka bisa lebih sejahtera nanti.

Adapun rincian uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima PNS dan PPPK adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:PENGUMUMAN: PNS dan PPPK Diminta Ganti Password di Aplikasi Layanan BKN, Begini Caranya

BACA JUGA:Tabel Gaji Single Salary PNS dan PPPK, Berlaku Pada 2025?

Rincian uang lembur untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan