Penyidik Gakkum Ditpolairud Periksa Kru Kapal Penyebab Robohnya Jembatan P6 di Lalan, Ini Kata Kabid Humas!

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto Sebut Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel sedang memeriksa kru kapal terkait insiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sementara itu, masih terkait insiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bergerak cepat. 

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kru kapal Tug Boat (TB) Madelin Spirit dan TB Paris 22.

"Benar, saat ini penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel sedang memeriksa intensif dua orang nakhoda kapal dan dua orang Mualim kalah Tug Boat Medelin Spirit dan Paris 22," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM, Rabu (14/8/2024) pagi.

Disampaikan, jika nanti terbukti dari hasil pemeriksaan ada pihak yang terbukti melakukan kesalahan akabdijerat dengan Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 th penjara denda 1,5 M, dan atau 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 thn penjarara, denda 1,5 M. UU NO 17 thn 2008 ttg Pelayaran, dan atau psl 359 KUHP ancaman hukuman penjara lima tahun.

BACA JUGA:Nekad Curi Motor di Tengah Krisis Ekonomi, Suparman Ditangkap di Banyuasin, Ini Pengakuannya!

BACA JUGA:BKN Resmi Rilis Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS Tahun 2024, Pendaftaran Mulai 20 Agustus? Cek Tahapannya

Sedangkan, untuk Barang bukti berupa kapal TB dan Tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.

Masih dikatakan Sunarto penyidik juga akan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait : KSOP, Dishub Kab Muba, Dis PUPR Kab Muba dan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan