Terpantau Hotspot, Tersangka Karhutla Diciduk sedang Membuka Lahan Kebun dengan Cara Dibakar
TERCIDUK: Tersangka Abdul Rahman, tertangkap tangan sedang membuka lahan dengan cara dibakar, untuk ditanami kelapa sawit. -FOTO: POLRES BANYUASIN-
Tersangka Karhutla Terpantau Hotspot
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Maklumat pelarangan membuka ladang atau kebun dengan cara dibakar, masih diabaikan warga. Berujung penangkapan terhadap Abdul Rahman (34), sebagai tersangka karhutla di Dusun 4, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, usai kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. “Tersangka diamankan Sabtu (10/8), sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK.
BACA JUGA:Waspada Terhadap Penipuan Modus Booking Hotel, PHRI Sumsel Berikan Peringatan
Turut diamankan barang bukti, berupa korek api gas warna biru, kayu ranting bekas terbakar, ember plastik warna hitam, dan surat kwitansi jual beli tanah. Perbuatan karhutla oleh tersangka, sebelumnya terpantau Tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago.
"Tersangka diamankan berawal dari ditemukan hotspot dengan titik koordinat: -2.555760,104.768160 di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin," terang Teguh, didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Senin, 12 Agustus 2024.
Kemudian personel dari Tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, melakukan ground check hotspot ke titik tersebut. “Tim mendapati tersangka di lokasi, sedang membuka lahan perkebunan milik tersangka dengan cara membakar," jelasnya.
Lahan yang dibuka dengan cara dibakar itu sendiri, nantinya akan ditanami kelapa sawit oleh tersangka."Sekitar 2 hektare lahan yang sudah terbakar, akibat pembukaan lahan dengan cara membakar itu," tambahnya.
Tersangka membakar ranting dan semak pada kebunnya itu, menggunakan korek api gas. Setelah mengamankan tersangka, aparatr Satreskrim Polres Banyuasin akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar, bersama dengan pihak atau instansi terkait.
Kemudian juga memeriksa saksi ahli dari dinas perkebunan. "Tersangka akan dikenakan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 187 KUHPidana," pungkas Teguh.