Petani Sawit dari Banyuasin Diduga Gauli Dua Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Kasus Menggemparkan Publik
Editor: Irwansyah
|
Jumat , 09 Aug 2024 - 14:19
seorang petani sawit di Banyuasin berinisial SMS (43). Yang selama hampir 12 tahun lamanya melakukan tindak persetubuhan terhadap kedua anak kembarnya --
Jika terbukti bersalah, SMS dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun, dengan tambahan sepertiga masa hukuman sesuai Pasal 81 Ayat 3 karena pelaku adalah orang tua atau wali.