Petani Sawit dari Banyuasin Diduga Gauli Dua Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Kasus Menggemparkan Publik

seorang petani sawit di Banyuasin berinisial SMS (43). Yang selama hampir 12 tahun lamanya melakukan tindak persetubuhan terhadap kedua anak kembarnya --

Jika terbukti bersalah, SMS dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun, dengan tambahan sepertiga masa hukuman sesuai Pasal 81 Ayat 3 karena pelaku adalah orang tua atau wali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan