Berharap Dipecat dari PNS
Pasangan Selingkuh Digerebek Suami dan polisi
Masing-masing Divonis 5 Bulan Penjara
BANYUASIN – Permasalahan hukum dua pegawai negeri sipil (PNS) yang digerebek selingkuh di kamar hotel berbintang, memasuki babak akhir. Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Selasa (7/3).
"Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara, " kata Ketua Majelis PN Pangkalan Balai, Syarifa Yana SH, membacakan putusan terhadap terdakwa MR, kemarin. Selanjutnya hakim menanyakan tanggapan terdakwa, atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa MR, oknum ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan (OKUS). Pada sidang terpisah kemarin, hakim juga menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa MR.
BACA JUGA : Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Terdakwa MR yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, juga menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU Kejari Banyuasin, Febriansyah SH, menangapi putusan majelis hakim tersebut. BACA JUGA : Tidak Mau Terlibat Pencurian
"Kami akan konsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu," katanya. Sebelumnya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.
Vonis 5 bulan penjara itu, diketahui lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin. Dimana pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
BACA JUGA : Sabu Diblender, Ganja Dibakar, Senpira DipotongSuami terdakwa NS, berinisial YS, juga memantau jalannya sidang vonis, kemarin. Dia menerima, vonis 5 bulan terhadap istrinya, dan selingkuhannya. ”Tapi saya juga berharap, status keduanya sebagai PSN turut dipecat. Karena telah mencoreng nama institusi pemerintah,” harap YS.
Diberitakan sebelumnya, YS mulai curiga dengan gelagat istrinya, sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Sehingga dia kemudian membuntuti istrinya, NS yang pergi ke luar rumah. Ternyata mengarah ke hotel berbintang di kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin.
YS kemudian meminta bantuan polisi , untuk melakukan penggerebekan. Hingga pada Jumat 20 Juli 2022 itu, YS yang didampingi polisi menggerebek kamar tempat keduanya menginap. Didapati istrinya hanya mengenakan daster, yang diduga sudah berhubungan badan dengan selingkungannya, MR. Pasangan selingkuh itu, lalu dibawa ke Polres Banyuasin dan YS membuat laporan polisi. (qda/air)