Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
TUNTUTAN: Terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketum KONI Sumsel, menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (8/8). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--
Pada hari yang sama, majelis hakim juga sidang membacakan putusan terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel.
Terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, dari sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp312 juta.
Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sebelumnya Tahir dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.
BACA JUGA:KONI Sumsel Siap Luncurkan Pelatda PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Sumsel Siap Berlaga! Bisakah 10 Besar?
BACA JUGA:Harapan PJ Wali Kota untuk KONI Prabumulih, Pemilihan Ketua Baru Segera Dilaksanakan
Masing-masing terdakwa juga dituntut pidana membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa ini juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut. (kur/air)