Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

TUNTUTAN: Terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketum KONI Sumsel, menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (8/8). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

Pada hari yang sama, majelis hakim juga sidang membacakan putusan terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel.

Terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, dari sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp312 juta.

Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.  Sebelumnya Tahir dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.

BACA JUGA:KONI Sumsel Siap Luncurkan Pelatda PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Sumsel Siap Berlaga! Bisakah 10 Besar?

BACA JUGA:Harapan PJ Wali Kota untuk KONI Prabumulih, Pemilihan Ketua Baru Segera Dilaksanakan

Masing-masing terdakwa juga dituntut  pidana membayar denda sebesar  Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa ini juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut. (kur/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan