Polda Sumsel Bongkar 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam Waktu Singkat

Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakum) Ilegal Drilling (Penambangan Minyak Ilegal) dan Illegal Refinery (Penampungan Minyak Ilegal) Polda Sumsel yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK bergerak cepat. --

Jika dihitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 milyar,” tegasnya.

“Kalau untuk perbandingan penindakan periode Januari - Agustus ditahun 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2.

Itu sudah selesai semua. Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal,” imbuhnya.

BACA JUGA:Panduan Praktis Cara Membangun Komunikasi yang Efektif

BACA JUGA:Harus Tahu, Inilah Berbagai Macam Penyakit Mata, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Bagus menegaskan Satgas yang dikomandoi Gubernur Sumsel dan seluruh Forkopimda tersebut akan terus bergerak melakukan penindakan dan penertiban dilapangan, oleh karenanya tetap dibutuhkan dukungan dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Sumatera Selatan.

Bagus menghimbau agar para pelaku segera memiliki kesadaran dan beralih profesi yang legal.(kms

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan