Satgas Illegal Mining Ratakan Pondok Tambang Liar Batu Bara,Tindak Lanjut Penertiban Dipimpin Wakapolda Sumsel
RATAKAN: Alat berat berupa excavator meratakan pondok/gubuk dan stock pile aktivitas tambang liar batu bara di Tanjung Agung, Muara Enim, Selasa (6/8). FOTO: POLRES MUARA ENIM --
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Belasan pondok atau gubuk aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, diratakan Satgas Illegal Mining. Menindaklanjuti penertiban dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, Senin, 5 Agustus 2024.
Selasa siang, 6 Agustus 2024, Satgas Illegal Mining kembali mendatangi lokasi tersebut. Tim gabungan dari Polda Sumsel, TNI, Pom TNI, Polres Muara Enim, Sat Pol-PP Muara Enim, PT BA dan PT BSP.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek 3 Lokasi Tambang Liar Batubara di Wilayah Muara Enim
BACA JUGA:Pertumbuhan Sumsel Hanya 4,96 Persen, Periode Triwulan II/2024, Ditopang Tambang-Pertanian
Setibanya di lokasi, satgas membuka garis polisi yang dipasang sehari sebelumnya.
Selanjutnya alat berat berupa ekskavator, mulai beraksi membongkar pagar, meratakan bangunan liar berupa gubuk atau pondok, dan lainnya penunjang dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
“Kami bongkar berupa stock pile, pagar dan bangunan pondok, di 2 lokasi dalam Desa Penyandingan,” tegas Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto SH, didampingi Camat Tanjung Agung Cholid Try Aquarian SSTP MSi, dan Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH, Selasa, 6 Agustus 2024.
Di lokasi pembongkaran stockpile dan pondok, Handryanto mengatakan masih terlihat ada batu bara yang dikemas dalam karung-karung. Semua itu nanti akan diamankan juga.
Lokasi tambang liar yang dilakukan penertiban, terutama yang masih kawasan HGU PT BSP dan IUP PT BA.
"Semuanya akan diisolir dengan membuat parit, sehingga akses jalannya tidak bisa lagi digunakan masyarakat penambang liar," terang Handriyanto.
Dengan penertiban ini, diharapkan masyarakat sadar bahwa kegiatan illegal mining ini merupakan kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Kami harap ini tidak terjadi lagi karena membahayakan lingkungan dan masyarakat luas. Tentunya ini akan diawasi terus," tegasnya.
Sebelumnya, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, memimpin penertiban di 3 lokasi pertambangan ilegal batu bara, Senin, 5 Agustus 2024.
Yakni di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung. Simpang Karso dan Bintan. Serta Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.