MIPI : Penundaan Pemilu Mengkhianati Konstitusi
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuan respon banyak pihak. Salah satunya dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI). MIPI memberikan pernyataan terkait keputusan PN Jakarta Pusat dalam perakara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam keterangannya yang diterima sumateraekspres.id, MIPI menyebut keputusan PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. "Lebih dari itu, keputusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilu," kata keterangan MIPI yang diteken oleh Sekretaris Jendral Baharuddin Thahir, 4 Maret 2023 tersebut.
BACA JUGA : Jokowi Dukung KPUMIPI menilai, keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Kemudian, PN juga dinilai tak punya wewenang menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses Pemilu "UndangUndang (UU) tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu dan PTUN," kata Baharuddin.