Aparat Lengah saat Jam Krusial
*Ruben: Sanksi Berat Biar Jera
Aparat penegak hukum tak bisa mencegah dan menanggulangi sendiri semua tindak kejahatan yang terjadi. Termasuk begal. Masyarakat harus turun tangan dan ikut ambil bagian untuk mewujudkan keamanan.
“Jadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat,” kata Kriminolog yang juga dosen Universitas Sriwijaya, Dr H Ruben Achmad SH MH, kemarin.
Ia mengatakan, pada tempat-tempat yang dianggap strategis, perlu kembali memasang pemberitahuan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. Agar tidak menjadi korban kejahatan jalanan, termasuk pembegalan.
“Jika memang tidak perlu, jangan keluar malam. Hindari tempat rawan. Kalau pun terpaksa keluar, sebaiknya tidak sendirian,” katanya. Ruben menegaskan, polisi harus patroli. Melakukan tindakan-tindakan di kawasan yang rawan begal.
“Polisi lebih mengerti di mana saja daerah yang rawan,” tuturnya.
Jika kejahatan jalanan ini terus berulang, itu berarti para pelaku sudah punya gambaran jam kerja kepolisian. Pada jam-jam krusial, utamanya malam hingga subuh, petugas dalam kondisi lengah. BACA JUGA : Malam-Fajar Waktu Rawan
Mungkin tidak ada lagi yang patrol. Saat itulah para pelaku beraksi. Sasarannya masyarakat yang beraktivitas malam hingga subuh. Itulah yang terjadi selama ini. Pelaku dan aparat ibaratnya kucing-kucingan.
Agar masyarakat bisa membantu, ada baiknya kepolisian menyebar wajah-wajah pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal. Kemudian mensosialisasikan titik-titik rawan yang harus diwaspadai. Dengan begitu, masyarakat akan bisa lebih mawas diri.
Faktor kedua, para pelaku mungkin pernah tertangkap, tapi tidak jera. Kembali berulah setelah bebas. Supaya para pemain kejahatan jalanan lain menjadi takut, perlu bukti. “Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan majelis hakim memang harus berat. Sehingga orang takut untuk melakukan kejahatan lagi,” ulasnya.
Jika kasus begal berulang dan berulang terus, itu artinya calon penjahat tidak takut dengan sanksi pidananya. “Kalau kita dengar ada begal dihukum mati, katakanlah begitu. Calon- calon begal mungkin tidak jadi untuk melakukan kejahatan serupa,” beber Ruben.
“Hakim yang menjatuhkan sanksi dalam kasus begal begal, harus betul-betul mempertimbangkan bahwa sanksi itu bisa menjadi alat pencegah. Ini cara memberantas lewat hukum pidana,” tukasnya.(iol)