https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Robi Hakim Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penetapan Tersangka Korupsi KUR BSB

Kuasa Hukum Moch Robi Hakim, Dahlan Pido. -Foto: Ist-

Dia menekankan bahwa proses penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Dahlan menyatakan bahwa perjanjian kerjasama KUR antara PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir.

BACA JUGA:Pulang dari Kafe Mampir ke Indekosan Cewek Bukan Pacar, Eh Ada Laki-Laki Lain, Cemburu Buta, Begini Ending-nya

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Mobil Brio Hantam Tiang Listrik di Muratara, Dua ASN Bengkulu Luka-luka

Jika terjadi kredit macet, hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan tanggung jawab langsung kliennya.

“Klien kami hanya terkait langsung dengan perjanjian debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, di mana jaminannya melebihi kredit. Klien kami tidak terkait langsung dengan 417 debitur lainnya. Selain itu, jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 2 Agustus 2022,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, belum memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Moch Robi Hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan