Suami Pemakai, Pasutri Jual Sabu

Anak Bertugas Buang Barang Bukti

Narkoba Jadi Perekonomian Keluarga

PRABUMULIH – Satu keluarga di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap polisi. Sebab, Aromdhon alias Mang Don dan istri, Zulaika AR alias Eka, serta anaknya, Muh Deffies, kopak bisnis narkoba untuk perekonomian keluarga.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, mengungkapkan penangkapan satu  keluarga ini berawal dari informasi masyarakat ke nomor bantuan Polda Sumsel 081370002100. Lalu ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

“Ini luar biasa. Barang buktinya 28 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,84 gram. Setidaknya ini bisa menyelamatkan 20 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Witdiardi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri, dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati, Senin (6/3) sore.

Mereka digerebek di rumahnya, Jl Sepatu, Gg Rambai, Kelurahan Karang Raja. Selain 28 paket sabu, didapati pula alat hisap bong sabu, botol plastik, plastik klip bening, sekop dari pipet, dan lainnya. "Ayo bersama kita perangi narkotika, untuk menyelamatkan generasi penerus kita," ajak Witdiardi. BACA JUGA : Pedagang Pecel Lele Ngaku Dititipi Senpira

Kasat Resnarkoba AKP Heri, menambahkan sebelumnya para tersangka ini pernah digerebek, namun melakukan perlawanan. “Termasuk kemarin (saat penangkapan, red) juga melakukan perlawanan. Keluarga ini bekerja sama menghilangkan barang bukti dan mereka sudah lama melakukan peredaran gelap narkoba, dan masyarakat sudah resah," katanya.

Atas perbuatannya, sambung Heri, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta,” jelasnya.

Di hadapan polisi, tersangka Zulaika mengaku baru satu bulan menjual narkotika jenis sabu tersebut. "Baru lima paket yang sudah terjual. Mulai dari harga Rp75 ribu, Rp100 ribu. Dipecah kecil-kecil," akunya, serta mengaku sabu dipasok dari daerah Sungai Medang.

Sedangkan suaminya, Aromdhona alias Mang Don mengaku juga sebagai pemakai. “Saya pakai pirex," akunya. Sementara tersangka Deffies yang turut serta, mengaku tugasnya membuang barang-bukti saat polisi datang melakukan penggerebekan. "Saya hanya disuruh orang tua saya untuk buang itu, Pak," tambahnya. BACA JUGA : Penemuan Mr X Terkapar Penuh Luka di Tengah Jalan, Gegerkan Warga Kota Prabumulih

Di bagian lain, aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih juga menangkap tersangka Ifan Abu Sari (26), warga Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Pengedar itu ditangkap usai transaksi sabu di sebuah bedeng Jl Tebet, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu (1/3), sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi mendapatkan barang bukti 1 paket sabu bruto 5,78 gram, 1 unit hp Realme warna biru, 1 unit  Hp Vivo warna Gold, uang Rp259 ribu, plastik warna hitam, dan 1 tas selempang warna hitam. “Baru dua minggu jadi kurir dan jual sabu. Sekali jual paket 5 gram, Rp3,5 juta. Saya dapat keuntungan Rp500 ribu. Sabu dikirim sistem COD, oleh kenalan dari Air Itam, PALI,” bebernya. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan